Hambatan Investasi segera Dituntaskan
Darmin Nasution. (setkab.go.id)
Pemerintah berjanji akan merevisi 72 undang-undang terkait proses perizinan investasi melalui satu perangkat (omnibus law) dalam satu bulan ke depan. Langkah omnibus law untuk mengatasi karut-marut proses perizinan investasi di Indonesia selama ini.
Omnibus law rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah direvisi pemerintah.
"Tidak bisa kita merevisi 72 undang-undang kalau tidak dibuat omnibus law," kata Darmin di Jakarta, akhir pekan lalu.
Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot menilai, target satu bulan yang diberikan Menko Perekonomian akan tercapai. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan langsung ke semua kementerian dan lembaga (K/L) terkait kemudahan proses perizinan investasi. "Sifatnya top down, saya perkirakan bisa cepat," ujar Yuliot kepada HARIAN NASIONAL, Minggu (15/9).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, target satu bulan yang direncanakan pemerintah dalam merevisi 72 undang-undang akan selesai tepat waktu. "Kan yang menyusun bukan menteri, tapi pegawai kementerian," katanya.
Menurut dia, pergantian kabinet dan anggota legislatif di pemerintahan kedua Joko Widodo tak akan memengaruhi proses omnibus law. Namun Piter menyarankan pemerintah tidak hanya fokus proses omnibus law tapi proses setelahnya.
Piter menilai, hambatan investasi di Indonesia tidak hanya berpusat pada proses perizinan tapi pembebasan lahan, inkonsistensi kebijakan pemerintah, dan koordinasi antara pusat dan daerah yang masih lemah. "Selain itu, masalah pengupahan pekerja serta minim kepastian hukum soal investasi."
Reportase : Herry Supriyatna
Editor : Didik Purwanto