JAKARTA (HN) - Pemerintah mengebut regulasi penopang kemudahan berusaha di dalam negeri (EoDB). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan 20 regulasi tersebut menuju peringkat 50 pada 2020.
Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing keterbukaan berusaha di Tanah Air. Aturan antara lain memulai usaha menjadi lebih mudah, pendaftaran hak atas tanah dengan biaya kompetitif, serta pendirian bangunan menjadi cepat dan murah.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019, penyesuaian regulasi yang terdiri atas 11 indikator penting untuk mendongkrak EoDB Indonesia yang masih tertahan di peringkat 73.
"Saat ini, peringkat kemudahan berusaha tahun 2020 masih tertinggal dibandingkan negara di kawasan seperti Vietnam (posisi 70), Malaysia (posisi 12), dan Singapura (posisi 2)," katanya kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Rabu (4/12).
BKPM, kata dia, telah berkoordinasi dan mengidentifikasi bersama Kementerian-Lembaga (K/L) untuk segera memperbaiki regulasi. "Tugas kita masih panjang dan tentu tidak mudah. BKPM akan menjawab arahan presiden dengan bekerja cepat, tepat, dan menargetkan indeks performa kerja (KPI) yang jelas," ujarnya.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah menjadi tantangan untuk mewujudkan peningkatan peringkat EoDB, termasuk pelbagai aturan hukum di luar konteks perekonomian.
Misalnya, hukum perlindungan bagi investor sebagai bagian indikator kemudahan berusaha. "(Jadi) bagaimana menentukan indikator melindungi investor ini perlu dibicarakan pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah memastikan penerapan regulasi terbaru di setiap jenjang kepemerintahan. Perbedaan pengaplikasian ketentuan mesti dicegah dan tidak boleh terjadi lagi.
"(Padahal) PP Nomor 24 Tahun 2018 difatwakan Kejaksaan Agung rujukan tunggal tentang perizinan terpadu satu pintu (OSS). Namun, di lapangan masih ditemukan perizinan investasi yang dikeluarkan kementerian setelah dikeluarkan PP tersebut," katanya.